Pencabulan Anak

Esbon Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Samosir dan Membayarnya Rp 2 Ribu, Begini Kronologinya

Seorang anak perempuan berinisial RM berumur 6 tahun, warga Ria Niate, Kecamatan, Samosir, menjadi objek kekerasan seksual oleh tetangganya di Samosir

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara
Esbon S diringkus karena melakukan pencabulan pada anak 6 tahun yang merupakan tetangganya. Esbon S diringkus dan ditahan Polres Samosir, Rabu (12/5/2021). (Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara) 

TRIBUN-MEDAN - Seorang anak  perempuan berinisial RM berumur 6 tahun, warga Ria Niate, Kecamatan, Samosir, menjadi objek kekerasan seksual oleh tetangganya di Samosir.

Esbon S, lelaki berumur 57 tahun melakukan asusila pada RM sudah diringkus dan di tahan Polres Samosir pada Rabu (12/5/2021) hari ini.

RM berstatus pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

RM kini mengalami guncangan psikologis dan masih traumatis.

Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Pol Marlan Silalahi, mengatakan, dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak ini, terjadi pada hari Kamis (6/5/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Terbongkarnya hal tak pantas ini bermula saat ibu RM diberitahukan oleh saksi MS pada Minggu (9/5/2021), bahwa anaknya RM sudah disetubuhi dan dicabuli oleh Esbon.

Mendapat informasi itu, sehingga pada hari Senin (10/5/2021) sekira pukul 07.30 Wib, ibu korban RS kemudian bertanya langsung kepada putrinya.

Walhasil putrinya yang masih belia itu mengakui bahwa dirinya memang telah disetubuhi oleh Esbon.

RM pun menceritakan bahwasanya ia disuruh Esbon untuk membuka celana dan melakukan penetrasi.

"RM mengeluhkan sakit di alat vitalnya. Setelah selesai, Esbon memberikan uang Rp. 2.000 kepada RM," kata Marlan.

Atas peristiwa tersebut ibu korban RS melaporkan kejadian itu ke Polres Samosir dengan laporan polisi nomor: LP/127/V/2021/SMR SPKT, tanggal 10 Mei 2021.

Polres Samosir pun langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan menanyai korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Esbon.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti yang cukup didukung dengan adanya visum et repertum terhadap RM.

Hasil visum menunjukkan adanya robekan baru selaput darah.

"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi serta visum er repertum yang saling mendukung, akhirnya tersangka Esbon ditangkap dan ditahan," ujar Iptu Marlan Silalahi.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti celana dan pakaian korban dan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Esbon yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved