Aturan Salat Id di Medan
Hore, MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid dengan Catatan Berikut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid pada lebaran 1442 H kali ini
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kabar gembira datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.
MUI Kota Medan mengeluarkan Taushiyah tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Medan, Hasan Matsum pada 6 Mei 2021, terdapat beberapa poin dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah di Sergai Belum Jelas, Berikut Penjelasannya
"Menyongsong datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Dewan Pimpinan MUI Kota Medan mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir di Masjid/Musala lingkungan masing-masing dan menghindari takbir keliling," tulis Taushiyah tersebut.
Adapun pelaksanaan Salat Idul Fitri maupun takbir selama 1 Syawal 1442 Hijriah, MUI Kota Medan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk menghindari takbir atau pawai keliling.
Baca juga: Kementerian Agama Terbitkan Aturan Salat Idul Fitri 1442 H Ditengah Pandemi, Begini Panduannya
Menyegerakan pembayaran zakat fitrah/mal.
Melaksanakan Salat Idul di Masjid/Musala dengan memperhatikan Protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Hadir Salat berjamaah dalam keadaan sehat
b. Memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, berpelukan sebelum, sesudah salat, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah salat
Baca juga: Sebanyak 14.906 Napi di Sumut Akan Terima Remisi Idul Fitri, 60 Orang Langsung Bebas
c. Khatib disarankan mempersingkat khutbah
d. Imam disarankan meringankan bacaan dengan ayat-ayat pendek dan mengakhirinya dengan qunut nazilah
e. Setelah khutbah Idul Fitri, seluruh jamaah disarankan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Aneka Ragam Kue Nastar Untuk Menu Camilan Hari Raya Idul Fitri
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum mengatakan, perbedaan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat.
"Sebisa mungkin kita hindari interaksi langsung, dan mempersingkat khutbah dan bacaan salat bagi khatib dan imam salat," ujar Hasan kepada tribun-medan.com, Senin (11/5/2021).
Hasan juga mengimbau masyarakat Kota Medan untuk tidak melakukan pawai keliling ataupun takbir di luar masjid yang dapat memicu terjadinya keramaian.
Baca juga: Pemkab Langkat Larang ASN Gelar Open House untuk Idul Fitri
"Pelaksanaan takbir menjelang Salat Ied juga disarankan dilakukan di dalam Masjid/Musala masing-masing untuk menghindari terjadinya keramaian," tuturnya.
Ia berharap pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 tidak mengurangi makna Idul Fitri bagi masyarakat muslim di Kota Medan.
"Meskipun dalam keadaan yang penuh keterbatasan, semoga makna Idul Fitri tetap melekat pada diri kita. Mari kita saling memaafkan dan tetap menyambung silaturahmi meskipun terbatas jarak," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/salat-id-di-jalan-zainul.jpg)