Hotman Paris Kembali Sindir Lawannya, Tantang Hotma Sitompul Buktikan Laporan Pencurian Mamitoko

TRIBUN-MEDAN.COM - KASUS rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul masih sangat layak diikuti karena belum menemukan titik terang.

Kolase foto instagram.com/@hotmanparisofficial & @Mamitoko
Hotman Paris, Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.COM - KASUS rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul masih sangat layak diikuti karena belum menemukan titik terang.

Apalagi, Hotma Sitompul melaporkan Desiree Tarigan atas kasus pencurian isi brankas yang berisi uang dan surat berharga. 

Hotman Paris selaku kuasa hukum Desiree Tarigan mengatakan, pasal 367 KUHP tidak akan terpakai dalam prahara rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul. 

"Mengenai pencurian, saya udah bilang berkali-kali pasal 367 KUHP tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri," ungkap Hotman.

Hotman menjelaskan pasal 367 KUHP akan berlaku jika dalam suami istri tidak ada perjanjian pisah harta.

Selain itu, pasal tersebut akan berlaku apabila tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang.

Sehingga, pasal 367 KUHP tidak akan berlaku untuk kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompul.

"Artinya, sesuai pasal 367 KUHP tidak bisa dikenakana pasal pencurian," ungkap Hotman Paris.

Hotman telah berkoar bahwa ia sangat percaya diri jika kliennya tak akan dinyatakan bersalah.

"Saya yakin seyakin yakinnya sesudah saya ceramah di mana-mana baru tim kuasa hukumnya baru sadar atas pasal tersebut," ungkap Hotman.

Hotman mengatakan jika selama ini pihak Hotma Sitompul salah mengartikan pasal 367 KUHP.

Pihak Hotma Sitompul sempat berdalih sengaja mengulur waktu untuk melaporkan Desiree ke pihak kepolisian.

Namun, menurut Hotman Paris itu semua hanyalah alibi dari Hotma Sitompul karena mereka sadar jika pasal 367 KUHP tak akan bisa menjerat Desiree Tarigan.

"Makanya akhirnya kan sudah sempet konferensi pers mereka mau lapor ke Polda tau tau nggak jadi," ungkap Hotman Paris.

"Nggak bisa dipake (Pasal 367 KUHP), aku nggak tau apa mereka lupa apa memang hanya sekedar apa saya nggak ngerti," timpal Hotman Paris.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved