Hotman Paris Penasaran Motivasi Pihak Hotma Sitompoel Tuduh Desiree Tarigan Curi Uang

Kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris mengungkapkan rasa penasarannya atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pihak Hotma Sitompoel pada kliennya.

Youtube KH Infotainment
Hotman Paris dan Desiree Tarigan di depan media 

Perseteruan Hotma Sitompoel dan Desiree Tarigan memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Desiree Tarigan dan ibunya, Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompoel ke Polda Metro Jakarta Selatan, kini giliran pihak Hotma yang berencana akan melaporkan ibu Bams itu.

Desiree Tarigana akan dilaporkan atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.

Pengacara Hotma Sitompul dan ibunda Bams Desiree Tarigan
Pengacara Hotma Sitompul dan ibunda Bams Desiree Tarigan (tribunnews.com)

"Rencana kita hari Senin itu udah melaporkan  Desiree ke Polda Metro karena memang limit waktu yang diberikan kepada Desiree satu minggu," ujar Kuasa Hukum Hotma Sitompoel Muara Karta dikutip tribun-medan.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (2/5/2021).

Adapun batas waktu tersebut diberikan untuk Desiree Tarigan mencabut kuasa kepada Hotman Paris dan agar Desiree mau kembali atau memang mau berperkara ke pengadilan.

Baca juga: Hotma Sitompoel Tiba-tiba Minta Desiree Tarigan Lakukan Hal Ini, Beri Tenggat Waktu Satu Minggu

Muara Karta mengatakan dengan dilaporkannya Desiree Tarigan, ini berarti kasus diantara keduanya memasuki babak baru.

"Ya ini memasuki babak kedualah, tempo hari kan kita dilaporkan sekarang kita melaporkan," katanya. 

Kuasa Hukum Dr Benny Hermanto, Muara Karta
Kuasa Hukum Hotma Sitompoel, Muara Karta (TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR)

Muara Karta mengatakan Desiree akan dilaporakan terkait dugaan pencurian dalam rumah tangga.

"Semua lengkap dengan bukti-bukti. Ada isi brankas dimana di dalam ada uang segala macam. Terus ada meja, banyak sekali itu yang di simpan di rumah Ribu," ucapnya.

Baca juga: Desiree Tarigan Dituduh Bawa Kabur Uang 10 M dari Brankas, Tudingan Balik Hotma Sitompul Bikin Panas

Terkait hal ini sebelumnya Hotman Paris mengatakan dalam pasal 367 KUHP, tidak ada pencurian dalam suami istri, kecuali ada perjanjian pisah harta.

"Jadi kalau seorang istri atau seorang suami mengambil harta dari pada pasangannya, itu bukan pencurian," tegasnya.  (sep/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved