JUBIR Prabowo Dahnil Anzar Jawab soal Nama Prabowo Disebut di Sidang, Perusahaan Kargo Untung 38 M
Pernyataan Edhy Prabowo soal nama Prabowo Subianto yang disebut di sidang suap ekspor benih lobster (benur)✓ Terungkap di sidang Perusahaan kargo
Suap itu ditujukan guna memuluskan izin budidaya lobster dan ekspor benur yang ditangani KKP.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan
Baca juga: Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
JUBIR Prabowo Dahnil Anzar Jawab soal Nama Prabowo Disebut di Sidang, Perusahaan Kargo Untung 38 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/prabowo-hari-ini-hasil-kerja-sama-ri-as-kunjungan-prabowo-subianto-ke-amerika.jpg)