Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA

5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar

"Dari hasil pengembangan kita menetapkan lima tersangka dalam pelanggaran UU kesehatan," ujarnya, Kamis (29/4/2021)

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Irjen pol Panca Putra saat mewawancarai saksi dalam proses pengaplikasian alat rapid Antigen, Kamis (29/4/2021). 

Seorang wanita berhijab hitam yang identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan bahwa perbedaan terdapat di kemasan. 

Di mana kemasan baru masih bersegel, rapat dan ada klip plastik. 

"Kalau yang baru masih rapat pak, ada segel, ada lapisan klip nya. Sementara yang didaur ulang cuma ada klip penutup pada kemasan," ucapnya dengan alat pengeras suara.

Dari penjelasan petugas itu, mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.

"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan. Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi," ungkap saksi.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved