Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA
Pasien Covid-19 di Sumut Terus Bertambah, Polda Sumut Gerebek 'Peternak Virus Corona' di Kualanamu
Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen bekas di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA).
Amatan Tribun-Medan.com, tampak puluhan penumpang antre di ruang tunggu lantai 2 bandara tepatnya di ruang Mezanine untuk mendapatkan layanan tes yang dapat digunakan penumpang sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Marketing Lab Kimia Farma, Astrid Nabila mengungkapkan bahwa pelayanan perdana untuk Rapid Test Antigen cukup ramai yang mencapai lebih dari 100-an orang.
Selain itu, per harinya Bandara Kualanamu menyediakan stok mencapai 500 alat Rapid Tes Antigen.
Bandara Kualanamu membuka layanan Rapid Test Antigen setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB dengan biaya Rp 200 ribu per orang.
Untuk mendapatkan layanan Rapid Test Antigen, warga hanya perlu membawa kartu identitas dan melakukan pembayaran yang nanti akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan.
Sementara, Plt Executive General Manager (EGM) of Kantor Cabang Bandar Udara International Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut.
"Benar tim dari Polda Sumut datang dan melakukan sejumlah pemeriksaan layanan rapid test antigen di area Mezzanin," ucap Agoes.
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen bekas di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. (TRIBUN MEDAN / HO)
Tanggapan Pihak PT Kimia Farma
Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, menyampaikan saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Adil mengatakan, penggunaan kembali alat rapid test merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas.
"Serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Tanggapan Pihak Dinas Kesehatan Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polda-sumut-gerebek-layanan-rapid-test-antigen-di-bandara-kualanamu.jpg)