Waspada Pandemi Covid-19, Sekda Tegaskan Seluruh ASN Tak Boleh Bepergian saat Libur Lebaran
Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut agar tidak mudik pada libur lebaran 1442 hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, R Sabrina berharap kebijakan dari pemerintah pusat itu dapat dimaklumi setiap ASN, lantaran pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya Sumut masih belum berakhir.
Sehingga, bila kegiatan mudik lebaran tetap diperbolehkan, dikhawatirkan angka kasus penularan covid-19 akan semakin meningkat.
"Mudah-mudahan kita bisa memaklumi apa yang dibuat itu, untuk saling menjaga penyebaran covid-19, yang tadinya sudah menurun kok muncul lagi. Dan itu bukan tren di kira saja, tapi di dunia," kata Sabrina, di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/4/2021).
Menurut Sabrina, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, untuk Sumut mobilitas masyarakat yang masih diperbolehkan hanya pada kawasan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).
"Kalau dari Jakarta (pemerintah pusat) yang boleh mudik itu Mebidangro ya, karena dianggap satu wilayah," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih mengolah bentuk pengawasan terhadap tiap-tiap ASN. Sehingga kebijakan larangan mudik, benar-benar bisa dipatuhi.
Meski Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menyatakan bagi ASN yang kedapatan melakukan mudik pada libur lebaran tahun ini akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan golongan atau pangkat.
"Sanksi kalau di dalam aturan itu ada. Cuma nanti untuk membuktikannya aja macam mana. Kalau kita sih, mudah- mudahan boleh nggak di dalam satu provinsi. Boleh atau tidak? Tapi itu dari Jakarta hanya diperbolehkan region-region saja," sebutnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu pemerintah pusat resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat. Larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai menggelar rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3/2021).
Keputusan itu diambil, setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Sedangkan beberapa waktu lalu, keluar Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Covid-19 Pusat, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sedangkan selama peniadaan mudik 6-17 Mei, Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah tetap berlaku.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sabrina-nego.jpg)