Pemerintah Larang Mudik, PT KAI Sumut Stop Layanan Tiket Mulai 5 Mei 2021
Ia menjelaskan untuk tahu pasti apakah kereta api tetap beroperasi selama lebaran masih dalam pembahasan internal.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran.
Pelarangan tersebut berlaku sejak dua minggu sebelum dan sepekan setelah masa larangan mudik, yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Merespon hal tersebut Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara, Mahendro mengatakan akan menghentikan layanan pembelian tiket mulai tanggal 5 Mei 2021.
Dimulai pada tanggal tersebut kereta api berencana sudah tidak lagi melayani keberangkatan penumpang.
"Untuk tiket, penjualan dan pemesanan hanya sampai tanggal 5 Mei 2021, selebihnya belum kami layani," katanya saat dihubungi pada Sabtu (24/4/2021).
Ia menjelaskan untuk tahu pasti apakah kereta api tetap beroperasi selama lebaran masih dalam pembahasan internal.
Ia menyebut beberapa tujuan kereta api masih terhitung dalam satu wilayah yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Sehingga berdasarkan surat edaran dari Satgas Covid-19 lima wilayah tersebut masuk kedalam pengecualian.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk kereta api jurusan Tanjung Balai dan Rantau Prapat belum bisa dipastikan. Karena masih menunggu keputusan pemerintah daerah.
Hingga hari ini kereta api Medan masih beroperasi seperti biasa dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Di sini lain ia mengatakan tingkat okupansi penumpang masih tinggi.
Bahkan pantauan Tribun Medan di lokasi tempat pembelian tiket dipadati calon penumpang. Sebagian calon penumpang terlihat membawa lebih dari satu ransel dan beberapa kotak kardus.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-penumpang-kereta-api-terlihat-membawa-barang-bawaan.jpg)