Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Aek Songsongan Ternyata Pacar Korban, Motifnya Cemburu

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam presrelisnya menjelaskan kalau tersangka merupakan pacar korban.

TRIBUN MEDAN/Ist 
Jenazah korban ms.x ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Aek Songsongan menuju Porsea 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Jalan Lintas Aek Songsongan menuju Porsea beberapa waktu lalu.

Pelaku pembunuhan adalah Juliadi Lubis alias Ucok Safari (51) warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan pacar korban.

Sebelumnya WW (29) warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan lintas Aek Songsongan dengan kondisi terikat dengan sumbu kompor dan dilapisi oleh selimut bewarna coklat.

Jasatnya sempat menjadi tanda tanya, sebab WW ditemukan tanpa memiliki identitas.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam presrelisnya menjelaskan kalau tersangka merupakan pacar korban.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan, mereka berpacaran," ujar Nugroho, Jumat(23/4/2021).

Lanjutnya, pelaku merasa cemburu akibat ponsel yang dimiliki korban berdering dan tidak dijawab oleh si korban. "Akibat hal tersebut, pelaku cemburu dan langsung menghantam korban," kata Nugroho.

Ujar Nugroho, berdasarkan hasil forensik yang dilakukan oleh tim penyidik, korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas, dan terdapat trauma benturan benda tumpul di dada.

"Ini hasil forensik, ilmu forensik dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dibilang yang lain, itu tidak bisa di pertanggungjawabkan, sekalipun tersangka," ujar Nugroho.

Katanya, pelaku ini seperti sudah merencanakan membunuh korban. Sebab, dari rute pembuangan yang terbilang rapi.

"Rutenya, dia dari Rantau, masuk ke asahan, mengarah ke Porsea, balik ke Rantau lagi. Niat ingin buang ke jurang, namun mayat tersangkut di pohon. Sehingga masih terlihat warga," ujar Nugroho.

Nugroho mengatakan mengamankan pelaku di Kota Medan. "Namun, saat di amankan pelaku melakukan perlawanan, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Nugroho. 

Katanya, pelaku ini mempunyai teman berinisial F yang berperan sebagai pembantu Juliadi membuang mayat korban. 

"Sebaiknya, pelaku jangan kabur. Tidak ada kata maaf bagi para pembuat kejahatan di Asahan. Menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Nugroho. 

Lanjutnya, akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal berlabis, yakni pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara pelaku, saat diwawancarai Tribun Medan mengaku sudah satu tahun berpacaran dengan korban dan tinggal bersama di rumah kontrakan.

"Sudah satu tahun kami berpacaran," ujarnya.

Ia juga mengaku membunuh korban karena rasa cemburunya terhadap korban. "Cemburu, saya pukul di bagian pipinya," ujarnya.

(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved