Bupati Darma Wijaya Larang ASN Mudik dan Cuti saat Libur Lebaran
Juru bicara penanganan Covid-19 Pemkab Sergai ini meminta agar masyarakat dan ASN untuk tetap berprilaku hidup bersih dan sehat saat ini.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan disaat menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri.
Dalam surat edaran nomor 18.33/800/2231/2021 itu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik. Selain itu Bupati Darma Wijaya juga melarang ASN untuk melakukan cuti.
"Iya benar sudah ada edarannya. Intinya nggak boleh melakukan mudik ke luar daerah termasuk juga cuti. Pemerintah Pusat jugakan memang melarang untuk melakukan mudik,"ujar Kadis Kominfo Sergai, Akmal Jum,at, (23/4/2021).
Akmal mengakui kalau saat ini baru ada larangan untuk ASN. Sementara belum ada dibuat edaran larangan untuk masyarakat umum. Terkait hal ini aturan larangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tetap mengikat terhadap masyarakat luas.
"Jadi di surat edaran yang sudah dikeluarkan tidak hanya ASN nya saja yang dilarang tapi juga keluarganya. Dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Kalau yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting, terlebih dahulu memperoleh sudah perintah tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II," kata Akmal.
Mengenai situasi kondisi keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, lanjut Akmal yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu mengenai perihal cuti tidak dapat diajukan selama tanggal larangan yang sudah ditentukan. Cuti bisa dikecualikan dan dapat diberi izin apabila ingin cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Apabila nanti diketahui ada ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran nanti yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang sudah diatur dam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau yang untuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen P3K," kata Akmal.
Juru bicara penanganan Covid-19 Pemkab Sergai ini meminta agar masyarakat dan ASN untuk tetap berprilaku hidup bersih dan sehat saat ini.
Setiap saat dipinta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan demi menghindari penyebaran covid-19. Saat ini kondisinya jumlah penderita Covid masih mengalami kenaikan.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-serdang-bedagai-darma-wijaya-asaa.jpg)