BREAKING NEWS, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Jadi Tersangka, Penyidik KPK Terjerat, Total 3 Orang
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akhirnya terang benderang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akhirnya terang benderang.
Penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Dua di antaranya adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK.
Sementara MH adalah seorang advokat.
Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan.
Sebagai imbalannya, Syahrial diduga diminta uang hingga Rp 1,5 miliar.
Diperiksa 5 Jam
Beberapa jam sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis sore.
Saat diperiksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK. Syahrial duduk sendiri, menghadap ke arah dinding.
Beberapa kali terlihat Syahrial menundukkan kepalanya saat hendak dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wali-kota-tanjungbalai-muhammad-syahrial-diperiksa-penyidik-kpk.jpg)