BREAKING NEWS, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Jadi Tersangka, Penyidik KPK Terjerat, Total 3 Orang

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akhirnya terang benderang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial diperiksa penyidik KPK di ruang PPA Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021) / Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akhirnya terang benderang.

Penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua di antaranya adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK.

Sementara MH adalah seorang advokat.

Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan.

Sebagai imbalannya, Syahrial diduga diminta uang hingga Rp 1,5 miliar.

Diperiksa 5 Jam

Beberapa jam sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis sore.

Saat diperiksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK. Syahrial duduk sendiri, menghadap ke arah dinding.

Beberapa kali terlihat Syahrial menundukkan kepalanya saat hendak dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved