Tindaklanjuti Larangan Mudik, Polda Sumut Akan Lakukan Penyekatan di Jalur Perbatasan
Hal ini untuk menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan.
Hal ini untuk menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat adalah Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4/2021).
Penyekatan akan digelar oleh Polda Sumut dan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya.
Polda Sumut juga akan menyiapkan pos Pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Tujuannya mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului Seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.
Wilayah perbatasan tersebut akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar masyarakat tidak melaksanakan mudik. Jika ditemukan masyarakat nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik.
"Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos Pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19," jelasnya.
Dia juga menguraikan larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
"Saat ini Polda Sumut masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik," ucapnya.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-penumpang-bus-menunggu-di-stasiun-als-sas.jpg)