Dugaan Korupsi Pembayaran Fiktif Ratusan Juta, Bendahara BNNP Sumut Segera Diadili

Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ( BNNP Sumut).

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Syarifah (41) yang merupakan PNS yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut.

Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata kepada tribunmedan.com, Selasa (13/4/2021).

"Kejari telah menerima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertanggungjawaban keuangan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut tahun 2017 dari penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 12 April 2021," katanya.

Baca juga: Penerima Bantuan Langsung Tunai Membeludak di Bank BNI Lubukpakam hingga Polisi Turun Membubarkan

Bondan mengungkapkan, pembayaran fiktif yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar, terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumut yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 756.530.000," katanya.

Perbuatan tersangka, kata Bondan, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atau Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang?undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Selanjutnya, terdakwa akan ditahan di Rutan Polda Sumut.

Sementara JPU akan menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved