News Video
DISKOTEK SKY GARDEN DISEGEL, Pintu Masuk Dilas Petugas Pemkab Deliserdang Dikawal TNI-Polri
Pintu masuk diskotek Sky Garden dilas, lokasi ini disegel paksa oleh Pemkab Deliserdang, Jumat (9/4/2021)
Penulis: Satia | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Pintu masuk diskotek Sky Garden dilas, lokasi ini disegel paksa oleh Pemkab Deliserdang, Jumat (9/4/2021).
Tempat hiburan malam yang berada di Dusun Tanjung Lama, Kecamatan Kutalimbaru, disegel karena sejak awal beroperasi tanpa izin.
Pantauan wartawan Tribun Medan, Pemkab Deliserdang dibantu aparat TNI- Polri.
Baca juga: AKHIRNYA DITINDAK, Pintu Masuk Diskotek Sky Garden Dilas dan Disegel Pemkab Deliserdang
Pemkab juga menyebut, pihak pengelola CV Marcovolo Eldewes itu melanggar peraturan daerah tentang keamanan dan ketenteraman ketertiban umum.
"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," ujar Asisten I Pemkab Deliserdang, Putra Ependi Capah.
Ia mengatakan, pengelola diskotek tidak pernah menguruskan izin usaha ke Pemkab Deliserdang.
"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim.
Disinggung lebih lanjut mengenai batas waktu penutupan, ia belum dapat memberikan keterangan secara jelas.
(wen/tribun-medan.com)