Prostitusi Online

Sampai Hati Ibu Ini Jual Anak Perempuannya di Aplikasi Online, Mirisnya sang Ayah Juga Tahu

Seorang ibu tega menjual anak perempuannya sendiri kepada lelaki hidung belang demi uang yang tidak seberapa

Editor: Array A Argus
ist
ilustrasi prostitusi 

Kepada polisi, TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terimpit masalah ekonomi.

Baca juga: Polisi Pakai Jaket Ojol Gerebek Prostitusi Online Remaja di Kos-kosan Pakai Aplikasi MiChat

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah."

"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucap Siswo.

Baca juga: BERITA ARTIS Cynthiara Alona Terkini di Polda Meski Sunan Kalijaga Cs Bilang ga Terlibat Prostitusi

10 Menit Rp 800.000

Ini pengalaman remaja 16 tahun dan janda 20 tahun terlibat prostitusi online.

Dapat uang secara mudah diakui membuat mereka ketagihan, apalagi di masa pandemi corona seperti sekarang ini.

Keduanya membuat pengakuan setelah terjaring Satpol PP Kota Tangerang melalui operasi penyamaran sebagai pelanggan.

Mereka menjalankan prostitusi online dengan menjajakan diri melalui jaringan aplikasi online, lalu ekskusi di sebuah apartemen.

MW (16 tahun), misalnya,  mengaku tergiur dengan hasil yang didapat dengan menjual diri kepada pria hidung belang.

"Paling murah Rp300 ribu, pernah dapet Rp 800 ribu buat sekali main, itu enggak sampai 10 menit," kata MW.

MW yang mengaku baru berusia 16 tahun tersebut lebih memilih menjadi PSK ketimbang melanjutkan sekolahnya.

Kerena menurutnya merasa lebih nyaman dengan hasil yang didapat dengan menjual diri.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved