Tenaga Pengajar Belum Divaksin, Dinas Pendidikan Binjai Kecewa Kepada Dinas Kesehatan

Jikalau aktivitas belajar mengajar secara tatap muka dilakukan Juli, Sri mengaku seluruh sekolah di Kota Binjai dapat melaksanakannya.

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 Sinovac sebelum menyuntikkan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rabu (24/3/2021). Pemerintah Kota Medan melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk 396 orang anggota Satpol PP. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pendidikan Kota Binjai sampaikan kekecewaannya kepada Dinas Kesehatan yang belum melakukan vaksinasi kepada tenaga pengajar atau guru.

Padahal, pihaknya sudah mengajukan permohonan secara tulisan kepada Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting mengatakan, sampai dengan saat ini masih menunggu proses vaksinasi terhadap guru.

"Belum ada guru yang divaksin, kita masih menunggu. Walaupun sudah kita ajukan ke Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksin," katanya, saat dihubungi secara langsung oleh Tribun-Medan.com, Rabu (31/3/2021).

Direncanakan, aktivitas belajar mengajar secara tatap muka akan dilakukan pada Julu mendatang, setelah seluruh vaksinasi selesai dilakukan.

Perihal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Untuk di Kota Binjai, Dinas Pendidikan sudah melakukan voting kepada seluruh gurunya.

Voting ini dilakukan, bagi mereka yang bersedia untuk segera divaksin, guna proses belajar mengajar akan dilakukan.

Sri mengatakan, hampir seluruh guru di Kota Binjai bersedia untuk divaksin. "Bersedia, ada juga yang tidak. Tapi rata-rata para guru bersedia untuk dilakukannya vaksin," jelasnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Provinsi dan Pusat dapat segera mendistribusikan dosis Sinovac ke Kota Binjai, agar seluruh tenaga pengajar dapat vaksin.

Jikalau aktivitas belajar mengajar secara tatap muka dilakukan Juli, Sri mengaku seluruh sekolah di Kota Binjai dapat melaksanakannya.

Sebab, pihaknya akan menjalankan perintah dari pemerintah pusat, di mana membatasi jumlah kehadiran siswa.

Nantinya, siswa yang belajar dilakukan secara bertahap, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, untuk tahun ajaran baru, kata dia, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dipergunakan untuk belanja kebutuhan pencegahan penyebaran virus.

Di mana, sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk belanja masker, handsinitizer, dan lainnya, untuk membuat siswa nyaman belajar.

"Dana bos diperbolehkan untuk belanja kebutuhan," jelasnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved