News Video
USU Usir Sepihak, Keluarga Pendiri FE Laporkan Rektorat ke Polda Sumut Lakukan Pengrusakan Barang
Keluarga TMH Tobing yang diusir oleh pihak Universitas Sumatera Utara (USU), melaporkan pihak Rektorat ke Polda Sumut.
Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keluarga TMH Tobing yang diusir oleh pihak Universitas Sumatera Utara (USU), melaporkan pihak Rektorat ke Polda Sumut, Senin (29/3/2021).
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya SPKT Nomor : STTLP / 624 / III/2/2021/Sumut/SPKT "I".
"Hari ini laporannya tentang pengrusakan barang - barang seperti jendela, pintu, dan lainnya. Perusakan terjadi pada Rabu 23 maret 2021 oleh pegawai Biro Rektorat USU," kata Ruben Tobing selaku anak dari TMH Tobing kepada Tribun Medan saat diwawancara.
Dia menjelaskan yang terlapor adalah Zulham selaku kepala security USU. Saat kejadian puluhan pihak keamanan datang dengan menggunakan martil dan alat untuk membongkar lainnya.
Lokasi kejadian berada di Jalan Universitas No 8, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Pihak terlapor diancam pidana UU nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 406.
Ruben menerangkan seharusnya pihak USU belum dapat melakukan pengosongan rumah. Sebab, rumah dinas yang ditempatinya itu masih dalam proses banding di pengadilan tinggi Kota Medan.
"Seharusnya pihak USU menghormati proses hukum yang masih berlangsung," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukumnya Ranto Sibarani mengungkapkan Ruben selaku ahli waris dari Prof TMH Tobing mengadu ke Polda SUmut demi mendapatkan keadilan.
"Soal rumah dinas itu kan masih digugat dan kami meminta ganti rugi. Karena belum ada keputusan hukum tetap maka pengosongan itu sepihak dan menimbulkan pengrusakan," sebut Ranto.
Ranto berharap tidak ada instansi negara yang bermain hakim sendiri dan menghormati proses hukum. Selain itu, dia mengatakan Polda Sumut harus memeriksa Rektor serta wakil rektor lima USU.
Sebab, kedua pihak itu lah yang memberikan perintah pengosongan rumah dinas tersebut. "Perusakan terhadap barang termasuk pasal 170, 406 KUHPidana dengan ancaman penjara bisa di atas satu tahun," kata Ranto.
(cr8/tribun-medan.com)