News Video

Pansus Covid-19 DPRD Medan Minta Pemerintah Kota Medan Pertanggungjawabkan Anggaran Rp 500 Miliar

DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 500 Miliar.

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Almazmur Siahaan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panitia khusus (Pansus) penanganan dan pencegahan Covid-19 DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 500 Miliar.

Hal itu disampaikan Robi Barus, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan dalam sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 DPRD Medan, Senin (29/3/2021).

"Perlu kami sampaikan, bahwa dalam pembahasan panitia khusus Covid-19 telah melakukan kegiatan dengan mengundang dan membahas pelaksanaan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 dengan beberapa koordinasi pemberdayaan dan pihak terkait. Sehingga menghasilkan beberapa pembahasan, diantaranya menyegerakan pembahasan saat perda kota medan tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19, diminta kepada pemerintah kota Medan untuk mempertanggungjawabkan anggaran Covid-19 sebesar Rp 500 Miliar, diminta kepada pemerintah kota Medan agar segera merealisasikan dana relaksasi pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 100 Miliar, dan sebagainya," ujar Robi.

Dalam rapat paripurna, wali kota Medan, Bobby Nasution mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebar hampir di seluruh daerah di Indonesia, tidak terlepas dari kota Medan.

Bobby juga mengatakan, dari 21 kecamatan yang ada di kota Medan tidak ada satu pun kecamatan yang bebas dari penyebaran Covid-19. Hal ini menimbulkan dampak bagi masyarakat. Tidak hanya dampak kesehatan, tapi juga dampak perekonomian dan sosial.

Oleh karena itu, guna penanganan Covid-19, sesuai arahan dari pemerintah maka salah satu langkah kebijakan pemerintah kota Medan selain melakukan pembatasan kegiatan juga melakukan rasionalisasi, refocusing dan realokasi anggaran guna penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Pada tahun 2020, pemerintah kota Medan telah melakukan lima kali perubahan anggaran dan telah mengalokasikan belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 500 Miliar. Dan pada tahun 2021 belanja penanganan Covid-19 dialokasikan melalui BPT sebesar Rp 67 Miliar dan 8 persen dari DAU atau total kurang lebih 122 Miliar yang terdiri atas belanja untuk penanganan kesehatan, jaringan pendapatan dan penanganan dampak ekonomi, ujar Bobby.

Dalam penanganan kesehatan, guna menghindari penyebaran Covid-19 dan mengobati pasien yang terdampak Covid-19, maka pemerintah kota Medan menyediakan ruangan karantina untuk penanganan Covid-19 di gedung P4TK dengan daya tampung 230 pasien, rumah sakit Lions dengan daya tampung 50 pasien serta kerja sama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 sejumlah 39 rumah sakit termasuk RSUD dr Pirngadi dan RSUP H Adam Malik kota Medan.

Selain itu, upaya sosialisasi, komunikasi serta edukasi resiko Covid-19 terus dilakukan.

"Pemerintah kota Medan bekerja sama dengan substansi, lembaga, Kejati, Kejari, Polri, lapas, rutan, TNI, perintah sektor melakukan pemeriksaan Rapis test, Swab secara masal selektif bagi ASN, lembaga dan masyarakat umum. Serta pembagian vaksin kepada sumber daya manusia kesehatan pada vaksin pertama sebanyak 46.160 orang. Lansia sampai hari ini sudah divaksin kurang lebih sebanyak 38.560 orang, dan pelayanan publik sebanyak 34.284 orang. Total keseluruhan kurang lebih sebanyak 119.004 orang, kata Bobby.

Pemerintah kota Medan juga memberikan bantuan pangan berupa beras, gula, dan sebagainya untuk masyarakat menengah ke bawah agar mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Dan sudah dilakukan dua tahap dengan total sebanyak 458.330 orang.

(Cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved