BERITA FOTO Terkait Pengosongan Rumah, USU Tegaskan Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU

TRIBUN MEDAN
Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait pengosongan Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditempati keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, Rabu (24/3), Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia menegaskan bahwa pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi ini.

Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. “Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.(sky/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved