Cerita Seleb

Terdakwa Penyebar Video Panas Gisel & Nobu Terancam 12 Tahun Bui, Istri Gading Marten Sempat Kalut

Mantan istri Gading Marten, Gisel tidak menampik bahwa keinginan untuk membantah dugaan yang mengarah pada dirinya sempat terbesit dalam kepalanya.

Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribunjatim.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes serta video syur saat Gisel dan MYD berduaan di kamar hotel 

TRIBUN-MEDAN.COM - Skandal video syur 19 detik yang menyeret artis Gisella Anastasia dan Nobu kini memasuki babak pengadilan.

Dua terdakwa juga tengah menjalani proses persidangan dan terancam pasal berlapis.

Andreas Nahot selaku kuasa hukum MN, satu di antara terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel, menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.

Baca juga: Gisel Ingin Bohong saat Video Panas 19 Detiknya Viral, Tapi Ada yang Membuatnya Berani Jujur, Siapa?

Baca juga: DESY RATNASARI Buka-bukaan Pernah Ditawari Jadi Istri Kedua, Sang Putri Bereaksi Beri Pesan Menohok

Andreas Nahot mengungkapkan, MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE.

"Ancaman pidananya itu adalah untuk yang pornografi paling lama 12 tahun, dan ITE paling lama enam tahun," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Andreas menyebut ancaman hukuman itu terlalu berat dan tak sebanding dengan apa yang telah diperbuat kliennya.

"Kami sangat menyayangkan penegakkan hukum yang seperti ini," ujar dia.

Menurutnya, MN tidak pernah memiliki niat untuk menyebarluaskan video syur adegan intim Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

"Klien kami tidak kenal dengan GA dan Nobu, dan juga klien kami sebenarnya tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan itu. Dia hanya bertanya di dalam grup WA (Whatsapp)-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan (menyebar) di Twitter," kata Andreas.

Penyanyi Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur
Penyanyi Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur (Capture YouTube KH INFOTAINMENT)

Di dalam Whatsapp Group (WAG) tersebut, lanjut Andreas, hanya diisi oleh lima orang termasuk MN.

Terlebih, Andreas menyebut MN langsung menghapus video tersebut tak lama setelah mengirimkannya di salah satu WAG.

"Dia (MN) langsung menghapus (video syur Gisel), nggak lama sekitar dua atau tiga menit setelah dia mengirim ke grup yang isinya lima orang saja. Lima orang artinya nggak bisa diakses oleh publik juga sebetulnya," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang sebelumnya meminta Majelis Hakim menghadirkan Gisel secara langsung di persidangan.

Ia menilai sidang tidak akan efektif jika Gisel menghadiri sidang secara virtual.

"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini (sidang) karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved