Cerita Seleb

Gisel Mulai Redup, Nobu Makin Eksis Bareng Jedar, Foto Ini Jadi Bukti, Nasib Video Syur 19 Detik

Namun setelah itu, Gisel menjadi jarang muncul, sedangkan Nobu belakangan makin sering tampil di depan publik.

kolase instagram @gisel_la, @yukinobu_de_frentes, dan @inijedar
Gisel, Nobu dan Jedar - Gisel Mulai Redup, Nobu Makin Eksis Bareng Jedar, Foto Ini Jadi Bukti, Nasib Video Syur 19 Detik 

Namun, kedua saksi berhalangan hadir. Sementara itu, Andreas belum mengetahui kapan Gisel dan Nobu akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang mengatakan, pihaknya berharap Gisel dan Nobu bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Dia (Gisel) inginnya hadir secara daring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini karena kita bicara efisiensi," ujar Roberto.

Sebelumnya diberitakan, PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten pornografi, tepatnya video syur Gisel dan Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menaikkan jumlah pengikut di media sosial.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020, dikutip Banjarmasinpost.co.id sebagian dari artikel di Kompas.com dengan judul PN Jaksel Tunda Sidang Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved