Berebut Pacar Hingga Berujung Penganiayaan, Empat Remaja Perempuan Terancam Lima Tahun Penjara

Empat remaja wanita yang terekam melakukan penganiayaan terhadap dua temannya terancam hukuman lima tahun penjara

HO
Rekaman penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja terhadap rekannya di Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Empat remaja perempuan yang terekam kamera melakukan penganiayaan terhadap dua rekannya terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Adapun keempat remaja itu RS (15), NR (14), NA (15), NA (14). 

Keempatnya melakukan penganiayaan terhadap JS dan DA di bantaran rel kereta api, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan.

"Kami beritahu bahwa pelaku ini semua masih dibawah umur," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (16/5/2021).

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Ibu Terhadap Anak Diduga Di Medan, Dipukul Hingga Todongkan Pisau ke Wajah

Mantan Kapolres Nias ini mengatakan, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Adapun bunyi Pasal 170 KUHP ayat 1: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara ayat 2, pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca juga: Viral, di Belawan Dua Remaja Wanita Digebuki Empat Rekannya Hingga Terluka, Orangtua Lapor Polisi

"Kronologisnya kan, pada tanggal 12 Maret hari Jumat kemarin ada dua orang korban berinisial JS dan DA, berjanji dengan para pelaku," kata Nainggolan. 

Ketika bertemu dengan para pelaku, kedua korban hendak meminta maaf karena ada masalah asmara, lebih tepatnya soal perebutan pacar. 

"Setelah bertemu dengan korban, para pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan. Kedua korban mengalami luka akibat kejadian ini," kata Nainggolan. 

Baca juga: VIDEO Pembokaran Makam Joko Dedy Kurniawan untuk Pastikan tak Ada Penganiayaan di Polsek Sunggal

Pascakejadian, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus ini pun berlanjut, dan sekarang polisi turun tangan melakukan penyelidikan.(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved