Ombudsman RI Bakal Panggil Mantu Presiden Jokowi, Ternyata Gegara Masalah Ini
Ombudsman RI Perwakilan Sumut berencana memanggil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk diklarifikasi dalam waktu dekat
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumut berencana memanggil mantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Afif Nasution yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Pemanggilan itu terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr Pirngadi Medan.
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan jadwal pemanggilan dilakukan pada 15 Maret 2021.
Baca juga: Bantu Siswa Belajar Daring, Wali Kota Bobby Nasution Bagi-bagi Laptop
"Kami sudah menyusun LHAP dan akan memberikan kepada Wali Kota Medan pada tanggal 15 Maret 2021. Kami sudah kirimkan surat undangan ke Wali Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menerima LHAP terkait pembayaran insentif nakes di RSUD Pirngadi. Kami akan menyerahkan itu pada hari Senin," ungkap James di Kantor Ombudsman RI Sumut, Medan, Jumat (12/3/2021).
Menurut James, LHAP tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menyangkut uang insentif nakes yang belum dibayar sejak bulan Mei 2020.
Mereka yang diperiksa di antaranya, Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Sekda Pemko Medan, Kadis Kesehatan dan BPKD.
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Medan Bantah Jual Lapangan Gajah Mada Rp 3 Miliar Kepada Oknum Aparat
Dalam hal ini, James mengaku sudah meminta konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyurati Kementerian Kesehatan terkait pencairan insentif nakes tersebut.
"Apa- apa saja isi LHAP tidak bisa kami berikan. Tapi kami telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan baik kepada Sekda, Kepala Dinas Kesehatan BPKD, Wakil Direktur RSUD Pirngadi dan kami juga sudah meminta informasi BPK provinsi terkait proses pencairan itu," katanya.
James menjelaskan, pihaknya turut melibatkan Kementerian Kesehatan RI guna menanyakan penyebab tertundanya insentif para nakes di RSUD dr Pirngadi Medan.
"Jadi hal-hal itu semua harus termuat di LHAP, dan nanti aka kami serahkan ke wali kota," bebernya.
Baca juga: Dalam Perjalanan ke Pesta Ultah Anaknya, Wali Kota Tewas Diberondong Polisi, 6 Orang Tewas Sia-sia
James menegaskan, bahwa Wali Kota tidak dapat menolak pemanggilan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman ini.
"Kalau sudah LHAP ini Wali Kota tak bisa menolak," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza, bersama beberapa rekannya menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman, Jalan Sei Besitang, Medan, Kamis (18/2/2021).
Kedatangan itu untuk memberikan klarifikasi langsung terkait penundaan uang insentif nakes.
(vic/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/james-marihot-panggabean.jpg)