Fakta Selengkapnya Kasus 4 Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih yang Dihentikan Kejaksaan Siantar
Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi 4 Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih dari mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Siantar.
Berikut Perjalanan Bergulirnya Kasus Ini.
1. Dilaporkan oleh suami pasien
Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 lalu di RSUD Djasamen Saragih.
Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.
Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Laporan dilakukan, karena Fauzi Munthe tak terima ketika jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.
Para petugas forensik tersebut dianggap melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya.
Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.
Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.
2. Terjadi aksi unjuk rasa
Setelah kasus ini sedang bergulir, sekitar seribu massa aksi bela Islam menggelar demonstrasi di Kota Pematangsiantar terkait pemandian jenazah perempuan tersebut.
Sejak pagi massa aksi terlihat berkumpul di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar pada Senin (5/10/2020).
Massa terdiri dari anak santri, kaum ibu, dan para kiai sembari membawa spanduk bertuliskan pencopotan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Ronald Saragih dan juga menuntut pihak Polres Siantar menuntaskan kasus tersebut.
Pemimpin aksi bela umat Islam Kota Pematangsiantar, Syahban Siregar dalam orasinya mengatakan tindakan yang dilakukan bilal mayit oleh empat orang pria telah mencederai hak azasi manusia dan bertentangan dengan syariat Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kajari-siantar-konpers-pemandian-jenazah-non-syariat-islam.jpg)