Memandikan Jenazah Wanita

4 Pegawai RSUD Djasamen Saragih Bebas, Kasus Pemandian Jenazah Wanita, Tidak Terbukti Menghina Agama

kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang artinya kasus ini dinyatakan ditutup.  

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Dososeputro menggelar konferensi pers kasus pemandian jenazah non syariat Islam di PTSP Kejari Siantar, Rabu (24/2/2021). 

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan, lantaran peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.

Petisi Bebaskan 4 Nakes Penodaan agama tembus 17000 tanda tangan 

Kasus pemandian jenazah yang tidak dilaksanakan dengan syariat Islam ini memunculkan gerakan perlawanan.

Adalah Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung 4 Nakes yang dijerat pasal penodaan agama.

Gerakan yang dipelopori sejumlah influencer Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan. 

Dalam keterangannya, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan.

Karena menurut mereka, penodaan agama itu merupakan pendapat MUI. Sementara MUI bukan otoritas hukum di Indonesia. 

Kemudian, jika kasus sampai pada peradilan, negara harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka.

Selanjutnya mereka meminta pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa. 

Tim Satgas COVID-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut dan tidak boleh lepas tangan. Dan terakhir, aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama. (Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved