Khazanah Islam

Berkumur-kumur karena Gusi Berdarah saat Puasa, Apakah Puasanya Batal? Begini Penjelasannya

Apa hukumnya berkumur saat puasa karena gusi berdarah?Kali ini mengulas tentang pertanyaan bagaimana hukum berkumur-kumur

Handover
Ilustrasi berkumur - Berkumur-kumur karena Gusi Berdarah saat Puasa, Apakah Puasanya Batal? Begini Penjelasannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kali ini mengulas tentang pertanyaan bagaimana hukum berkumur-kumur saat puasa? Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Apa hukumnya berkumur saat puasa karena gusi berdarah?

Jawaban: Berkumur Hukumnya Makruh

Berkumur-kumur bagi orang berpuasa hukumnya makruh (sebaiknya dihindari).

Khawatirnya jangan sampai airnya tertelan dan membatalkan puasa.

Namun jika tujuannya untuk membersihkan darah di gusi, boleh saja sepanjang airnya tidak tertelan.

Patut diperhatikan tidak boleh berlebihan berkumurnya karena sesuai riwayat Hadis Nabi, kumur saat puasa hukumnya makruh.

Pengasuh:

Dr Zulhas'ari Mustafa MAg
Dr Zulhas'ari Mustafa MAg (TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH)

Dr Zulhas'ari Mustafa M.Ag, Dosen Ilmu Perbandingan Madzhab UIN Alauddin Makassar

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan

Salah satu yang jadi pertanyaan yaitu sampai kapan batas waktu qadha puasa atau batas waktu bayar utang puasa Ramadhan?

Ini penjelasannya dilansir Tribun-timur.com dari buku berjudul Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya:

Seseorang yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan mengqadha puasanya. Kewajiban puasa tidak hilang meskipun masa wajibnya (hari-hari pada bulan Ramadhan) telah usai.

Kewajiban qadha ini juga tertuang dalam firman Allah:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved