Pembunuhan Bocah Tujuh Tahun di Nias Selatan, Pelaku Bawa Mayat Korban Sejauh 1 Km ke Perbukitan
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan awalnya pelaku mendekati korban dan meminta dikusuk untuk dicabuli.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku Aluizaro Laia (47) ternyata sempat hendak mencabuli korban bocah tujuh tahun Petra Deswindasari Laia sebelum membunuhnya di Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Bahkan pelaku membawa jasad korbandengan karung sejauh satu kilometer menuju perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan awalnya pelaku mendekati korban dan meminta dikusuk untuk dicabuli.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1000 enggak diterima anak ini, baru dicekeklah anak ini," ungkapnya Jumat (12/2/2021).
Ambat menyebutkan, saksi kunci dalam kejadian ini adalah anak kandung pelaku yang berumur 8 tahun yang melihat kejadian tersebut.
Kemudian pelaku dengan ganasnya memukul kepala korban dengan batu berulang kali.
"Awalnya ada orang yang dicurigai tetangga depannya. Saksi yang merupakan anak pelaku ternyata melihat kejadian.
Anaknya sendiri yang melihat dan mengatakan bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu berapa kali sampai pecah kepalanya," katanya.
Ambat mejelaskan pelaku Aluizaro memasukkan korban ke dalam goni dan menentengnya sejauh satu kilometer menuju perbukitan berjalan kaki.
"Kemudian memasukkan ke goni baru di gendong dan dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh satu kilomter dari TKP dengan jalan kaki," tuturnya.
Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.
Dirinya menerangkan, setelah mendapatkan Informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi.
Ambat menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paparan-pembunuhan-nias.jpg)