Akhyar Nasution Ukir Sejarah Baru, Jadi Wali Kota Tersingkat di Indonesia, Menjabat Hanya 6 Hari

Akhyar Nasution mengukir sejarah baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Ia menjadi wali kota dengan masa jabatan tersingkat sepanjang sejarah.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan / doc
Akhyar Nasution mengukir sejarah baru dengan menjadi wali kota tersingkat di Indonesia. Akhyar dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021 pada, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akhyar Nasution mengukir sejarah baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Ia menjadi wali kota dengan masa jabatan tersingkat sepanjang sejarah.

Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021 pada hari ini, Kamis (11/2/2021).

Sedangkan masa jabatan Wali Kota Medan akan berakhir enam hari lagi, yakni 17 Februari 2021.

Berdasarkan hitungan penanggalan, Akhyar juga hanya mempunyai masa kerja selama dua hari.

Pasalnya, Hari Raya Imlek, yang merupakan hari libur nasional, jatuh pada hari Jumat 12 Februari 2021.

Dengan demikian, Akhyar baru efektif bekerja sebagai Wali Kota Medan mulai hari Senin, 15 Februari 2021.

Hari kedua bekerja sekaligus menjadi momen terakhir masa kerja Akhyar memimpin Kota Medan.

"Hanya dua hari (bekerja) jadi wali kota," kata Akhyar saat ditemui di Balai Kota Medan, Rabu (10/2/2021).

Sehari berselang, tepatnya tanggal 17 Februari 2021, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan pun berakhir.

Pada Rabu kemarin, Akhyar terlihat mulai mengemasi barang-barangnya di ruangannya di Balai Kota jelang habisnya masa jabatannya.

Sejumlah barang-barang pribadinya akan dibawa pulang ke rumah.

"Mulai dipilah-pilih barang yang mau dibawa pulang," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (10/2/2021).

Tahun Kerbau Logam, Intip Bisnis yang Bersinar Tahun Ini, Berikut 4 Shio Beruntung

Hitungan Menit Usai Divaksin Sinovac, Seorang Dokter di Medan Hilang Kesadaran, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1/2021).

Ketika itu, usai mengikuti paripurna, Akhyar Nasution mengatakan dirinya akan menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia.

"Saya akan jadi Wali Kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Hanya beberapa hari saja," ujarnya kepada awak media.

Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.

Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar pada 15 Oktober lalu.

Namun, baru 3 bulan kemudian diproses pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif.

Akhyar mengatakan terdapat kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama sekitar tiga bulan. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab hal tersebut.

"Ya, SK pemberhentian Wali Kota sudah ada Oktober lalu. Berarti sudah tiga bulan tidak ada yang menggantikan posisi Wali Kota. Saya pun tidak mengerti apa penyebabnya," ujarnya.

Akhyar menuturkan, terdapat hal yang tidak benar dalam tata pemerintahan Kota Medan karena kejadian ini. Ia berharap ada perbaikan ke depannya.

"Ini menunjukkan ada kesalahan dalam tata pemerintahan kita. Semoga ini tidak lagi terjadi ke depannya," ungkapnya.

Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021, oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Pelantikan ini dilakukan setelah Pemprov Sumut menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pendefinitifan jabatan Wali Kota Medan.

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumut, Ahmad Rasyid Ritongan menyebutkan SK tersebut baru mereka terima pada Selasa (9/2/2021).

"SK Akhyar sudah keluar. Per tanggal 8 Februari dan baru kami terima hari ini (Selasa)," sebut Rasyid.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar menyebutkan, rencananya Gubernur Edy Rahmayadi yang akan langsung melantik Akhyar.

"Benar, besok (Kamis) pak Akhyar akan dilantik oleh Gubernur pukul 13.00 WIB di Aula Tengku Rizal Nurdin," kata Irman.

"Pelantikan ini dilakukan karena sudah keluarnya SK dari Mendagri, jadi hak-hak beliau untuk dilantik harus dijalankan," imbuhnya.

REKOR Baru Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut, Sehari 224 Orang Terkonfirmasi Positif, Total 22.286

Pro-Kontra

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus menilai Akhyar Nasution tidak perlu dilantik menjadi wali kota definitif.

Pasalnya, jabatan yang hanya kurang lebih satu minggu, sebut Robi tidak akan cukup untuk melaksanakan kewenangan jabatannya sebagai wali kota.

“Sudah injury time, tinggal 8 hari lagi sisa masa jabatannya. Jadi untuk apa dilantik, tak perlu lagi,” ujar Robi, Rabu (10/2/2021).

“Apa yang mau dibuat, mutasi juga tidak bisa, selama menjabat juga tidak ada prestasi,” tambahnya.

Melantik Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif, kata dia, hanya akan menguntungkan Akhyar secara pribadi karena pernah tercatat sebagai Wali Kota Medan.

“Cuma itu, gak ada yang lain. Jadi saya rasa tidak perlu (ada pelantikan),” tuturnya.

Sebaliknya, anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong mengatakan pelantikan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif merupakan bagian dari tata pemerintahan yang semestinya.

Ia juga menilai proses pelantikan tetap harus dilakukan karena itu merupakan hak Akhyar.

"Kalau itu memang sudah merupakan prosedur, sudah mejadi bagian dari tata pemerintahan, ya wajib dilakukanlah. Karena kan sudah aturannya begitu," ujar Rudiyanto.

"Dan itu sudah menjadi hak dia, ya berikan sajalah yang sudah menjadi hak orang," tambahnya.

Rudiyanto menuturkan, setelah SK Mendagri dikeluarkan maka sudah semestinya Akhyar dilantik. Tidak ada pihak lainnya yang bisa menghalangi.

Hal serupa disampaikan anggota DPRD Fraksi Demokrat Parlindungan Sipahutar. Ia mengatakan meskipun masa jabatannya akan sangat singkat, Akhyar tetap akan tercatat sebagai wali kota Medan.

"Yang membuat masa jabatannya jadi sangat singkat itu kan karena ada faktor. Dan kita juga tidak tahu persis faktor kendalanya itu apa," kata dia.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan hak Akhyar Nasution untuk menjadi wali kota.

"Itu menurut saya sudah menjadi hak Akhyar. Dan yang namanya hak dan jtu sesuai ketentuan tetap harus dilakukan," ucapnya.

(cr14/ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved