Ada Pengembalian Rp 200 Juta kepada Jefri Suprayudi, Ini Kata Pengacara AKP Dedi Kurniawan

Kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta yang berujung pencopotan AKP Dedi Kurniawan dari jabatan Wakapolsek Helvetia, memasuki babak baru.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, menunjukkan surat laporan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/12/2020). 

Sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (15/1/2021). 

Kedatangan ini terkait dugaan pemerasan Rp 200 juta yang dilakukan AKP Dedi Kurniawan, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom, memenuhi panggilan sebagai korban.

"Hari ini kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban Senin nanti. Kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi," ujarnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (16/1/2021).

MUHAMMAD Jefri Suprayudi bersama Tim Kuasa Hukumnya, Roni Prima Panggabean, di Mapolda Sumut, Jumat (15/1/2021).
MUHAMMAD Jefri Suprayudi bersama Tim Kuasa Hukumnya, Roni Prima Panggabean, di Mapolda Sumut, Jumat (15/1/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Roni menjelaskan, dalam hal ini dipastikan, bahwasanya upaya yang dilakukan tidak sampai di sini.

"Kami akan melakukan upaya hukum di luar yang sudah kita lakukan, baik di Paminal maupun di Wabprof. Siapa pun oknum yang terlibat dalam hal ini, silahkan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya," ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dengan surat perintahnya, bahwa perkaranya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

"Dalam hal ini kita juga sudah memenuhi panggilan dengan menghadirkan Jefri sebagai korban. Dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti sesuai fakta hukum. Paling lambat pekan depan kita sudah memenuhi semuanya," katanya.

Ia mengapresiasi Kapolda Sumut yang telah melakukan pencopotan, namun pihaknya akan memberikan apresiasi lebih besar lagi, setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.

"Kami ingin membuktikan, bahwa di Sumut ini mampu menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat yang dizholimi, yang dirampas haknya secara brutal," pungkasnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved