Cerita Seleb
Baru Bebas pada Rabu (8/1/2020) Lalu, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba
Polisi mengonfirmasi bahwa artis berinisial MR alias Ridho Rhoma telah diamankan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengonfirmasi bahwa artis berinisial MR alias Ridho Rhoma telah diamankan.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MR memang telah diamankan polisi, Kamis (4/2/2021).
Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Ingin Bagikan Pengalamannya Selama Dibui Usai Bebas Bersyarat Awal 2020 Lalu
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Ridho Rhoma saat itu mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas lebih awal.
Di mana Ridho Rhoma dianggap masuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan cuti bersyarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ridho-rhoma-bebas.jpg)