Muryanto Amin Terjerat Kasus Plagiat, Begini Tanggapan Dewan Guru Besar USU

Dewan Guru Besar USU Alvin Syahrin menegaskan bahwa pembentukan tim penelusuran dugaan plagiat Muryanto Amin Dubai melanggar statuta USU.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dewan Guru Besar USU, Alvin Syahrin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Guru Besar USU Alvin Syahrin menegaskan bahwa pembentukan tim penelusuran dugaan plagiat Muryanto Amin Dubai melanggar statuta USU, di mana seharusnya tim tersebut beranggotakan guru besar tetap USU.

Menurut Guru Besar Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU ini, tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 Tim penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020, menunjukkan tidak semuanya berasal dari Guru Besar Tetap USU.

Adapun tim timnya terdiri dari Dr. Jonner Hasugian, M.Si selaku ketua, kemudian ada Irvan selaku Sekretasis serta anggota masing-masing Erman Munir, Tamrin, Budi Utomo, Saharman Gea, Rondang Tambun, dan Sekretariat Wina Viqa Sari.

"Susunan ini tidak sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. Sehingga hasil Tim Penelusuran tidak dapat dijadikan dasar rujukan bagi Guru Besar USU untuk pengambilan keputusan guna memberikan masukan kepada Rektor USU," ungkap Alvi, Kamis (21/1/2021).

Terkait hal ini, Alvi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, yang mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.

Adapun DGB terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU, Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU.

"DGB ini bertugas untuk memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan serta memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitasakademika.

Selain itu DGB juga memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usulpengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan. Hal ini sudah saya sampaikan pada Rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sementara terkait dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Muryanto Amin, Alvi mengatakan tidak memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan tinggi.

Alvi kemudian menjelaskan terkait batasan-batasan yang dapat dikategorikan plagiarisme. Bahkan ia menuturkan bahwa self plagiarism tidak termasuk kategori plagiarism.

"Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih darisatu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk ke dalam Plagiat sebagaimana di atur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan tinggi," kata Alvi.

Selanjutnya, Alvi juga menjelaskan terkait dengan Komite Komisi Etik USU telah memutuskan dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Muryanto Amin melalui keputusannya Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2012 tertanggal 12 Januari 2012.

"Dalam kasus plagiarisme yang beredar saat ini, juga memiliki cacat hukum dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 11 ayat (6) Peraturan Rektor USU No. 37/2017 merupakan Komite Etik tingkat Universitas, kedudukan, wewenang dan tugasnya," pungkas Alvi.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved