Jawaban Polemik Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat UU Pornografi, Kemungkinan Masuk Penjara

Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

dok
Gisel dan Nobu 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

Michael Yukinobu terlihat tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. 

Ia berhasil mengecoh awak media lantaran mengenakan masker

Dari informasi yang beredar luas Gisel dan Nobu dijerat pasal  4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Besar dugaan keduanya bisa dilakukan penahanan lantaran  ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Akan tetapi, layak tidaknya keduanya ditahan itu menjadi kewenangan penyidik

Apalagi, penahanan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Selain itu, dalam pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan:  (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Pasal Disangkakan Kepada Gisel

Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No  81 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved