Cerita Seleb

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel, Belum Sepenuhnya Memenuhi Syarat

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews
Potret Gisel dan Hotman Paris. 

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel, Belum Sepenuhnya Memenuhi Syarat

TRIBUN-MEDAN.com- Pihak Kejaksaan ternyata mengembalikan berkas perkara kasus video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia yang sebelumnya sudah dilimpahkan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Baca juga: KRONOLOGI Ibu Bantai 3 Anak Kandung dengan Parang saat Semua Keluarga Pergi Mencoblos ke TPS

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi soal kasus video syur mirip Gisel
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi soal kasus video syur mirip Gisel (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

Baca juga: PETAKA Pencet Jerawat, Mama Muda Ini Harus Kehilangan Penglihatan Mata Kanan

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sempat ditemui di kesempatan berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tribunnews)

Baca juga: STIE Mikroskil Kembali Menyabet Juara I & II Pada Olimpiade Akuntansi 2020

Kali ini, ia dimintai keterangan perihal pernyataan Hotman Paris terhadap ponsel Gisel yang hilang.

Untuk pernyataan tersebut, Kombes Pol Yusri tak memberikan banyak tanggapan.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik perkembangannya ya," jelas Kombes pol Yusri.

Kolase Foto Hotman Paris dan Gisella Anastasia
Kolase Foto Hotman Paris dan Gisella Anastasia (istimewa)

Pengacara kondang, Hotman Paris blak-blakan ungkap pengakuan penyanyi Gisella Anastasia soal ponsel dan data yang sudah dihapus.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Surya Citra Televisi, Sabtu (5/12/2020).

Ketika ditemui, Hotman Paris buka suara perihal kasus video syur yang menyeret nama Gisel.

Baca juga: Satu Unit Rumah Semi Permanen Terbakar di Medan Labuhan

Menurut sepengetahuannya, mantan istri Gading Marten itu tidak melakukan bantahan.

Dalam beberapa kesempatan memang diketahui Gisel tak secara tegas menyangkal tudingan ini.

Bahkan saat masih berlibur di Sumba, ia juga sudah memberikan keterangan awal.

Pengacara kondang, Hotman Paris blak-blakan ungkap pengakuan penyanyi Gisella Anastasia soal ponsel dan data yang sudah dihapus.
Pengacara kondang, Hotman Paris blak-blakan ungkap pengakuan penyanyi Gisella Anastasia soal ponsel dan data yang sudah dihapus. (Rangga/Grid.ID)

Begitu pula ketika datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan lakukan pemeriksaan.

Di sana bersama sang kuasa hukum Gisel tidak memberikan jawaban pasti soal kebenaran video syur.

Hotman Paris juga menyebutkan sang penyanyi tidak sampaikan bantahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

"Setahu saya, Gisel tidak membantah kok."

Baca juga: Inilah Chat Melissa Sidabutar sebelum Meninggal Dunia: Kayaknya Lebay Aku Mau Pulang

"Dia tidak membantah di BAP," tutur Hotman Paris.

Beberapa waktu lalu, Gisel ternyata sempat menemui pengacara kondang ini untuk konsultasi hukum.

Belum diketahui dengan pasti tujuan dari berlangsungnya pertemuan tersebut.

Akan tetapi Hotman Paris membeberkan cerita yang disampaikan oleh janda satu anak ini.

Ia menerangkan bahwa Gisel di tahun 2017 lalu memberikan ponselnya ke sang manajer.

Hotman Paris turut membeberkan soal ponsel Gisel yang sempat hilang.

"Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu waktu handphonenya dikasih ke manajer."

Baca juga: Inilah Chat Melissa Sidabutar sebelum Meninggal Dunia: Kayaknya Lebay Aku Mau Pulang

"Dia pun nggak tahu handphone yang mana," lanjutnya.

Tak hanya satu, dalam kesempatan itu Gisel langsung memberikan tiga buah ponsel.

Saat bercerita Hotman Paris pun menyinggung perihal data yang sudah dihapus.

Namun ternyata data tersebut kembali muncul.

Baca juga: Usai Pilkada, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Belum Terlihat Hadir di Balai Kota

Meski demikian tidak diketahui dengan pasti data apa yang dimaksud oleh Hotman Paris.

Pihak Hotman Paris maupun Gisel belum memberikan penjelasan apakah terkait dengan video syur.

"Karena ada tiga handphone dikasih ke manajernya dan dia bilang sudah hapus," ungkap Hotman Paris.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Video Syur Mirip Gisel: Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris akan Dipanggil?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved