Cerita Seleb

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel, Belum Sepenuhnya Memenuhi Syarat

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews
Potret Gisel dan Hotman Paris. 

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel, Belum Sepenuhnya Memenuhi Syarat

TRIBUN-MEDAN.com- Pihak Kejaksaan ternyata mengembalikan berkas perkara kasus video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia yang sebelumnya sudah dilimpahkan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Baca juga: KRONOLOGI Ibu Bantai 3 Anak Kandung dengan Parang saat Semua Keluarga Pergi Mencoblos ke TPS

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi soal kasus video syur mirip Gisel
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi soal kasus video syur mirip Gisel (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

Baca juga: PETAKA Pencet Jerawat, Mama Muda Ini Harus Kehilangan Penglihatan Mata Kanan

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sempat ditemui di kesempatan berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tribunnews)

Baca juga: STIE Mikroskil Kembali Menyabet Juara I & II Pada Olimpiade Akuntansi 2020

Kali ini, ia dimintai keterangan perihal pernyataan Hotman Paris terhadap ponsel Gisel yang hilang.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved