1 Hari Jelang Pilkada Kota Medan

112 TPS di Medan Terendam Banjir, KPU Pindahkan Lokasi dan Bagikan Ulang Surat Undangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membagikan ulang undangan kepada para warga pemilih yang menjadi korban banjir di Kota Medan.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membagikan ulang undangan kepada para warga pemilih yang menjadi korban banjir di Kota Medan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti mengungkapkan bahwa undangan yang dibagikan ulang kepada warga di beberapa wilayah yang terkena banjir antara lain di Medan Helvetia, Medan Helvetia dan Medan Sunggal.

"Untuk korban banjir, yang beberapa waktu lalu di Kota Medan itukan sebenarnya dari sisi undangan itu sudah kita fasilitasi dengan cara memberi undangan yang baru. Ada beberapa wilayah seperti Medan Helvetia, Medan Tuntungan, itu kemarin sudah kita gandakan kembali surat pemberitahuannya karena kemarin itukan basah tidak bisa terdistribusi, bahkan di tangan pemilih juga sudah basah," ungkapnya, Selasa (8/12/2020).

Lebih lanjut, Nana menyebutkan ada sebanyak 112 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terendam akibat banjir.

"Untuk informasi mulai dari laporan PPK ada 112 TPS yang terendam banjir. Namun kondisi setelah hujan dari beberapa waktu terakhir ini tidak sederas kemarin dan juga tidak ada kondisi banjir yang cukup memprihatinkan selain di sunggal," katanya.

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Untuk Mencoblos pada Pilkada Besok, Siapkan KTP dan Akses Website Ini

Nana mengatakan, pihaknya saat ini telah memindahkan lokasi TPS yang terkena banjir ke lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.

"Kita juga tetap akan mengantisipasi dengan memindahkan lokasi TPS yang sebelumnya telah kita tetapkan. Karenakan kita tidak hanya memikirkan lokasi TPS, tapi juga memikirkan antara kedekatan antara lokasi TPS dengan pemilih, nanti kalau terlalu jauh kita geser nanti pemilih tidak mau datang ke TPS," pungkas Nana.

Selain itu, dia juga menjelaskan bagi masyarakat yang akan melaksanakan pencoblosan namun tidak dapat C pemberitahuan bisa melakukan pengecekan disitus resmi lindungihakpilihmu.kpu.co.id.

"Kalau tidak dapat C-pemberitahuan. Silakan cek di link lindungihakpilihmu.kpu.co.id di TPS berapa yang bersangkutan terdaftar. Selanjutnya bisa langsung datang ke TPS itu dengan membawa KTP elektronik," pungkas Nana.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved