Asyik Berkencan Dengan Waria di Kos-kosan, Seorang Pria Kehilangan Uang Rp 18 Juta

Sejumlah waria yang terlibat aksi pencurian uang belasan juta akhirnya disidang di PN Binjai

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ Dedy
6 Waria dan Satu Wanita Jalani Sidang Pencurian Uang 18 Juta Teman Kencan lewat Aplikasi Mi Chat 

TRIBUN-MEDAN.com,BINJAI-Brawi Atmaja Hutabarat (32) ketiban sial. Uang Rp 18 juta miliknya raib usai melakukan hubungan seks (oral) dengan seorang waria alias bencong.

Dalam kasus ini, ada enam waria alias bencong dan seorang perempuan yang akhirnya diseret ke meja hijau.

“Keenam terdakwa dijerat atas Pasal 363 ayat (1), (4), dan (5),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Harahap di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kisah Lurah Diperas Waria: Dipancing dengan Wanita tanpa Busana saat VC, Lurah Pamer Kemaluan

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim Dedy sempat mencecar tujuh orang terdakwa.

Mereka adalah Ahmad Sitepu alias Elsa (24), Hari Topan alias Sisi (23), Agung Winanda alias Cia (24), Hendra Atmaja alias Abel (29),

Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22), Toni Sembiring alias Anggun (26) dan seorang wanita bernama Sri.

“Jadi apa peran kalian masing-masing? Kenapa kalian curi uang korban,” tanya hakim.

Baca juga: Kisah Tobatnya Nik Aidi, Biduan Waria Dapat Hidayah Usai Mimpi Tewas Ditabrak Truk, Jadi Pria Tulen

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Ahmad Sitepu alias Elsa berkelit bahwa mereka tidak mencuri.

Adapun yang mencuri uang korban adalah empat rekannya yang kini buron.

“Kami hanya menerima (uang curian) saja pak hakim. Pelakunya empat orang melarikan diri,” terang Elsa.

Disinggung lebih lanjut soal hubungannya dengan korban, Elsa mengatakan antara dirinya dan korban hanya sebatas penyedia jasa seks dan pelanggan saja.

Sebelum bertemu untuk melakukan oral seks, korban menjanjikan Elsa upah Rp 500 ribu.  

Baca juga: Gara-gara Organ Vitalnya Hancur, Ratu Kecantikan Waria Thailand Diputuskan Pacarnya

“Saya sama korban cuma janjian kencan saja. Dijanjikan uang jajan Rp 500 ribu,” kata Elsa.

Dari penuturan terdakwa, dia sudah satu tahun setengah menjajakan diri lewat aplikasi Mi-Chat.

Karena mendapat tawaran kencan dari korban, Elsa pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Apalagi upah yang dijanjikan cukup besar.

Dalam dakwaan jaksa, kasus pencurian ini berawal ketika korban bersama sepupunya (Surya Pramana) datang ke kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, KM 18.5, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Saat itu, korban mengendarai motor Honda Supra X 125 BK 4349 MAL.

Baca juga: Seorang Waria Tewas Digantung di Bak Mandi Salon dengan Kondisi Tangan Terikat

Sesampainya di kos-kosan tersebut, korban meninggalkan motornya di parkiran.

Sementara itu di dalam jok motor tersimpan uang Rp 23 juta.

Selama di kos, korban dan Elsa memadu kasih.

Korban yang mabuk kepayang lupa bahwa di jok motornya ada uang.

Baca juga: Kisah Nyata Ardi, 12 Tahun Jadi Waria Lalu Bertobat, Kini Bertemu Cinta Sejati Lalu Menikah

Setelah selesai berkencan, korban dan sepupunya pulang.

Di perjalanan, korban baru sadar uang milknya berkurang.

Uang yang ada di jok motornya tinggal Rp 5 juta.

Baca juga: Kronologi Pria Telanjang Lari Keluar Hotel, Niat Hati Pesan PSK, Ternyata Datang 1 Cewek & 2 Waria

Atas kasus ini, korban pun melapor ke Polsek Binjai Timur.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku utama dalam kasus ini kerap dipanggil Ede dan Puput Kurik.

Usai mencuri uang, mereka membagi-bagikannya ke terdakwa lain.(dyk)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved