BNN Sumut Tangkap Kurir Sabu
TERNYATA Kurir Sabu yang Ditangkap BNN Sumut adalah Mantan Polisi dan Pegawai Pertamina
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut selaian kurir, juga pemakai narkotika.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu pacatan Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut usai membawa sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.
Pecatan Polri tersebut bernama Ferry Wahyudi (31) seorang warga Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Dimana pada KTP yang bersangkutan pekerjaannya masih tertera sebagai Kepolisian RI.
Selain, anggota Polri BNN juga menangkap seorang pegawai Pertamina Refinery Unit II Dumai bernama Syafrionaldi (38) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku Syafrionaldi tampak menangis tersedu-sedu sepanjang konfrensi pers yang dilaksanakan BNN Sumut. Ia tampak tak kuat berdiri.
Serta satu pelaku Bambang warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut selaian kurir, juga pemakai narkotika.
"Jadi saat diamankan barang bukti yang diamankan juga ada bong, dan hal itu membuktikan ketiga juga adalah pemakai," saat konferensi pers di Markas BNN Sumut, Medan, Kamis (3/12/2020).
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap awalnya bergerak dari Labuhan Batu Utara.
"Jenia narkobanya sama bentuknya sama seperti dibungkus teh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, BNN melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dari masyarakat. Pada 30 November BNN turun ke lapangan, ke Labura berhasil menangkap dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku FW, BMG, SFN," tuturnya.
Ia menuturkan kemudian tim BNN mengamankan para pelaku di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara.
"Kemudian dibawa ke makam seberang SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara Sumut. Dan petugas berhasil mengamankan di dalam mobil itu tersita 20 kg sabu dan 10.000 butir ektasi. JAdi barang bukti ini ditar di doortrim mobil diselipkan di pintunya," jelas Atrial.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa menuju Kota Medan dan dipasarkan di Medan.
"Dari hasil keterangan dari tersangka bahwa barang bukti narkotika yang 20 kg dan 10.000 butir ekstasi tersebut akan dibawa ke Medan," tutur Atrial.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brigjen-pol-atrial-mewawancarai-pelaku-pecatan-polri.jpg)