News Video

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Lakukan Pemusnahan dan Pembakaran Barang Bukti Jenis Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Apel Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (27/11/2020). Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Karo Mas Benny Saragih, mengungkapkan jika barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Dirinya mengatakan, perkara yang telah incraht ini telah diputuskan selama empat bulan terakhir.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang kasusnya telah kita sidangkan dan sudah incraht. Dan ini merupakan periode terakhir dari empat bulan terakhir," ujar Mas Benny.

Amatan www.tribun-medan.com, untuk memusnahkan barang bukti ini pihak Kejari Karo melakukannya dengan menggiling sabu menggunakan blender. Sementara, untuk barang bukti lainnya dari perkara umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Benny menjelaskan, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini ada dua jenis yaitu ganja dan sabu, yang berasal dari 110 perkara. Untuk barang bukti berupa sabu sebanyak 567,46 gram, yang didapat dari 96 perkara. Sedangkan untuk barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,361,04 gram, yang didapat dari 14 perkara.

"Untuk narkotika, yang kita musnahkan ganja sebanyak 1,361,04 gram, dan sabu seberat 567,46 gram, dan ada juga satu butir pil ekstasi yang disita dari salah satu pelaku yang juga memiliki sabu. Untuk total perkara narkotika ini, sebanyak 110 kasus," katanya.

Dirinya menjelaskan, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan ialah berasal dari berbagai macam jenis tindak pidana perjudian sebanyak 29 perkara. Dirinya mengatakan, adapun rincian dari tindak pidana perjudian oalah lima kasus judi ketangkasan tembak ikan, satu perkara jenis dadu, dan 23 perkara judi jenis togel.

"Dan untuk yang terakhir, tidak pidana umum lainnya ada sebanyak enam kasus. Yang terdiri dari dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, dan cabul," ungkapnya.

Pada pemusnahan ini, disaksikan langsung oleh Kadis Kesehatan Karo Drg Irna Safrina Meliala M.kes, Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, Kasi Brantas BNNK Karo, dan pihak Kejari Karo.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved