Heboh 2 Artis Ibu Kota Diciduk di Kamar Hotel di Sunter| 2 Wanita AS dan TS Diduga Prostitusi Online

Selain penangkapan artis vs di Lampung, petugas mengungkap lagi kasus prostitusi dengan modus yang mirip.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
tribun/ilustrasi
Kasus Prostitusi Online yang pernah ditangani kepolisian 

Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Polisi di Bogor Bongkar Sindikat Prostitusi di Puncak dan Cianjur, Amankan 14 Wanita

Baca juga: Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel, Polisi Ungkap Isi Pesan HP Tawarkan Prostitusi Online

Pengakuan Artis VS Soal Prostitusi Online di Lampung

Sidang kasus prostitusi online artis VS dengan terdakwa mucikari BS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (24/11/2020) siang.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut. artis VS akhirnya mengaku kedatangannya ke Lampung pada saat kejadian untuk memberikan layanan seksual 'short time' kepada seorang pengusaha.

Awalnya VS hanya menyebut kedatangannya ke Lampung karena mendapatkan order job dengan bayaran sejumlah uang.

Namun setelah dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat, artis VS akhirnya mengakui kedatangannya ke Lampung untuk memberikan layanan seksual kepada seorang pengusaha.

"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.

VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.

"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.

Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.

BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.

"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.

Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.

"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved