Awalnya Ngaku, Kini Arisman Bantah Kirim Video Syur Durasi 34 Detik kepada Pacar, Ini Kata Hakim

Terdakwa penyebar video dan foto mesum, membuat hakim Mery Donna Tiur Pasaribu naik pitam.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru menjalani sidang secara online, yang digelar di ruang sidang Cakra IV PN Medan, Rabu (18/11/2020) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal membuat hakim Mery Donna Tiur Pasaribu naik pitam.

Pasalnya, Arisman menjawab pertanyaan hakim secara berbelit dan mencabut keterangan sebelumnya, yang membenarkan telah menyebar video dan foto mesum ke sejumlah orang, termasuk pacarnya sekaligus korban LG, melalui media sosial, saat ia berhubungan badan dengan LG.

"Pernyataan saya yang sebenar-benarnya adalah pernyataan saya pada hari ini yaitu saya tidak pernah mengirimkan apapun, kepada siapapun seperti yang dituduhkan kepada saya," kata Arisman dalam sidang secara online yang digelar di ruang sidang Cakra IV, Rabu (18/11/2020) sore.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun mempertanyakan bagaimana bisa penyataannya saat itu berbeda dengan keterangannya dalam berita acara penyidik.

"Anda berhak untuk memberikan keterangan yang berbeda, tetapi Undang-undang menentukan anda harus memberikan alasan, kenapa bisa terjadi perbedaan? Tanpa anda bisa memberikan kenapa ada perbedaan, maka majelis hakim akan tetap memakai keterangan yang anda berikan dalam berita acara penyidik," kata hakim

Hakim pun kembali mengingatkannya, bahwa dalam berita acara penyidikan, Arisman mengakui ada mengirimkan videonya saat berhubungan badan berdurasi 34 detik kepada LG.

"Jawaban anda, saya ada mengirimkan rekaman video yang berdurasi 34 detik tersebut ke LG tetapi saya tidak ada mengirimkan video tersebut kepada Fitri. Jadi anda tidak perlu berbohong. Di sini tidak perlu anda menyebarkan ke 300 orang, tetapi pada satu orang saja pun itu sudah terpenuhi unsur pidananya, ini keteranganmu yang dibaca," kata Hakim

Tidak mau kalah, Arisman tetap bersikeras bahwa ia tidak mengirim video apapun kepada korban maupun orang lain. Arisman beralasan sudah keletihan saat memberikan keterangan sebelumnya.

"Tidak, pada waktu pemeriksaan memang 'Kelami'. Kelelalan, keletihan, gugup," katanya.

Mendengar keterangan tersebut hakim pun kembali mencecar Arisman sejumlah pertanyaan.

"Anda diperiksa tiga sampai empat kali, ada penasihat hukum kok gugup, di persidangan ini aja anda enggak pernah gugup, malah nantang terus, alasannya harus alasan hukum," kata Hakim.

Setelah tanya jawab cukup lama, Arisman hanya mengakui bahwa LG adalah kekasihnya dan pernah melakukan hubungan badan puluhan kali, namun ia tetap membantah pernah mendokumentasikan perbuatannya tersebut.

"Saya tidak mendokumentasikan apapun," katanya.

Selanjutnya hakim pun menunda persidangan, dan melanjutkan pekan depan.

Mengutip Dakwaan JPU, Robert Silalahi mengatakan bahwa awal mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.

"Pada saat melakukan hubungan suami istri, terdakwa mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto itu dijadikan ancaman terhadap korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa Arisman.

Sehingga korban merasa ketakutan, hingga akhirnya orangtua dan keluarga besar korban mengetahui peristiwa tersebut dan korban tidak boleh berhubungan dengan teman laki-laki yang lain selain terdakwa Arisman," katanya.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya.

Arisman juga pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari handphone miliknya pada korban.

Selanjutnya, kata Jaksa, Arisman mengirimkan foto dan video saat berhubungan badan kepada korban melalui WhatsApp dan Akun Instagram saksi Fitri Gulo, pada Ibu kandung korban beserta Owen Pakpahan dan Iro Silitonga,

"Bahwa Saksi Fitri Irawati juga ada menerima video dan foto korban dalam keadaan bugil dan sekaligus foto ketika korban melakukan hubungan badan dengan terdakwa Arisman, melalui media social Instagram dengan nama Akun anto266364 dan gambar profil saksi Iro Silitonga, namun saksi Fitri Irawati Gulo tidak kenal dan tidak mengetahui siapa pemilik Akun Instagram anto266364 tersebut," katanya.

Selanjutnya, saksi Iro Silitongan menceritakan pada saksi Fitri Gulo bahwa foto dan video yang dikirimkan ke Akun Instagram miliknya, pernah diperlihatkan oleh terdakwa Arisman dan saksi Pesta Br Sitohang juga ada menerima gambar hasil screenshoot video call yang nampak gambar korban LG telanjang dada.

"Sehingga korban sangat keberatan atas perbuatan terdakwa Arisman yang telah menyebarluaskan foto dan video tersebut dan korban merasa malu dan tercemar nama baik di hadapan keluarga dan umum," katanya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved