Soal RUU Minuman Beralkohol, Gubernur Sumut Sarankan Penjual Tuak Beralih Jual Gula Merah
Penjual tuak diprediksi akan terkena dampak Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol, jika RUU tersebut disahkan DPR RI
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyarankan kepada penjual tuak di Sumut untuk beralih menjual gula merah.
Katanya, menjual gula merah juga bisa menambah pendapatan.
Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh DPR RI.
Baca juga: Tuak dan Arak Bakal Dilarang, Konsumsi Minol tanpa Izin Bisa Dihukum 2 Tahun Didenda Rp 50 Juta
“Baiknya, bagaimana dia punya uang, minum telur, badan sehat.
Tuak kan dari nira. Nira bisa diolah menjadi gula merah.
Bisa dijual dan menjadi pendapatan masyarakat," kata Edy, Senin (16/11/2020).
Dia mengatakan, jika ada streotip yang menyebut bahwa salah satu suku di Sumut ini punya tradisi mabuk-mabukan, itu tidak benar.
Katanya, kabar tersebut sama sekali tidak berdasar.
Maka dari itu, Edy pun mengajak semua pihak untuk mendukung pengesahan RUU Larangan Minol ini disahkan.
Baca juga: Terduga Pelaku Penusukan Ustaz Muhammad Zaid Maulana Mengaku Mabuk Tuak saat Ditangkap Polisi
“Ada orang yang bilang Sumatera Utara itu adatnya mabuk-mabukan.
Adat dari mana? Sumatera Utara itu orangnya hebat. Enggak ada itu.
Adatnya bagus. Budayanya bagus," katanya.
Baca juga: Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak, Pelaku Pukul Gelas Kaca ke Kening Korban Hingga Pecah
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menyita perhatian publik.
Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.
Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/edy-rahmayadi-mengaku-mendukung-ruu-larangan-minuman-beralkohol.jpg)