Jelang Eksekusi, Vanessa Angel Dikabarkan Mendekam di Rutan Pondok Bambu, Begini Penjelasan Jaksa
Vanessa Angel akhirnya menerima vonis hakim terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Kemungkinan Bakal Tempati Rutan Pondok Bambu, Ini Alasan Kejasaan Belum Eksekusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vanessa-angel-membacakan-pledoi.jpg)