Cerita Seleb
Bibi Ardiansyah Sedih Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara,Istrinya Berpotensi Pisah dengan Bayinya
Vonis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan terpidana sejak pertama kali ditahan.
Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Berpotensi Pisah dengan Bayinya, Sang Suami Sedih
TRIBUN-MEDAN.com- Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena kepemilikan narkoba jenis xanax.
Sang Suami, Bibi Ardiansyah bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap istrinya.
Baca juga: KRONOLOGI Hakim PTTUN Medan Meninggal Saat Menyidangkan Sengketa Pilkada Sergai
"Gue sedih, cuma ya sekarang bisa apa gitu ya? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi. Gue sudah melakukan yang terbaik, semua upaya sudah gue lakuin," kata Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Kesedihan semakin bertambah bagi Bibi karena Vanessa Angel harus berpisah dengan anaknya.
"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.
Adapun, majelis hakim mengatakan, vonis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan terpidana sejak pertama kali ditahan.
Sementara, Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan Vanessa Angel masih berpotensi menjalani hukuman pidana di penjara meskipun sudah dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Barbie Kumalasari Mendadak Mengakui Kalau Dirinya Pura-pura Indigo untuk Pansos demi Dapatkan Uang
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya 5 hari ditahan di kota sama dengan 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko.
Dengan demikan, Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding harus menjalani masa tahanan selama satu sampai dua bulan di dalam penjara.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir sampai satu pekan sampai ia memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti 7 hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Sumut Naik 77, Total 13.511, Pasien Sembuh 63 Orang Sehari Jadi 11 Ribu
Artinya, sejak ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahhgunaan psikotropika dan mejadi tahanan kota sejak 9 April 2020, Vanessa Angel sudah 7 bulan menjadi tahanan kota.
Eko Aryanto menyebutkan, Vanessa Angel sama saja menjalani hukuman di penjara baru 42 hari.
Jika menerima putusan majelis hakim, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari di penjara.
Oleh karenanya Vanessa Angel menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Hakim memberikan waktu ke Vanessa Angel dan jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk memikirkan vonis tersebut.
Adapun, jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Mantan Pramugari Ini Beberkan Perilaku Para Artis Saat Menjadi Penumpang Pesawat
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.
Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (5/11/2020).
Vonis Vanessa Angel tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pengakuan Erdina br Sihombing di Pengadilan, Pasutri Laba dan Lagu yang Potong Keempat Jarinya
Setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis sore, Vanessa Angel menerima putusan tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Vanessa Angel menjawab pertanyaan hakim.
Tidak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mengganti jawabannya. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," kata Vanessa Angel.
Hakim memberi kesempatan ke jaksa penuntut umum dan Vanessa Angel untuk mengajukan banding atau menerima vonis sampai 14 hari kedepan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vanessa Angel Berpotensi Pisah dengan Bayinya Sebulan Lebih karena Dipenjara, Sang Suami Sedih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vanessa-angel-bungkam.jpg)