KPU Karo Terima Laporan Sumbangan Kampanye, Pasangan Ini Paling Sedikit Dapat Bantuan
Masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo sudah menyerahkan LPSDK. Pasangan ini paling sedikit dapat bantuan
TRIBUN-MEDAN.com,KABANJAHE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Penyerahan LPSDK itu dilakukan pada Sabtu (31/10/2020) kemarin.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Karo Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Tarigan, LPSDK masing-masing calon masing dianggap wajar.
Baca juga: Verifikasi Faktual Pilkada Karo, KPUD Temukan Masih Banyak Berkas Bacalon yang Harus Diperbaiki
"Kalau kami lihat semua masih memenuhi syarat dan jauh di bawah batas yang kami tentukan," kata Anwar, Minggu (1/11/2020).
Ia mengatakan, jumlah LPSDK masing-masing calon beragam. Dari catatan KPU Karo,
LPSDK yang paling sedikit yakni pasangan Cuaca Bangun dan Agen Purba.
Pasangan ini hanya menerima dana kampanye sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: KPUD Karo Imbau Pasangan Calon Segera Ambil Fasilitas Alat Peraga Kampanye
Kemudian, untuk pasangan Josua Ginting dan Sabrina br Tarigan, keduanya mendapat sumbangan kampanye berupa uang sebesar Rp 100.000.000 dan berbentuk barang sebesar Rp 130.000.000.
Sumbangan ini berasal dari kedua paslon tersebut. Lalu, pasangan Iwan Depari dan Budianto Surbakti.
Keduanya tercatat menerima dana kampanye berupa uang tunai sebesar Rp 40.000.000, yang merupakan pemberikan dari pihak perseorangan.
Selanjutnya pasangan Yus Felesky br Surbakti dan Paulus Sitepu.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Karo Wanti-wanti Warga yang Adakan Pesta
Pasangan ini mendapat sumbangan dana kampanye berbentuk barang sebesar Rp 24.915.000 dan berbentuk jasa sebesar Rp 10.000.000 yang bersumber dari paslon itu sendiri.
Dan terakhir, pasangan Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting.
Pasangan ini mendapat sumbangan dana kampanye berbentuk uang sebesar Rp 25.000.000 yang berasal dari paslon itu sendiri.
Anwar menyebutkan, nantinya paslon juga kembali dijadwalkan untuk menyerahkan laporan dana kampanyenya pada tanggal 6 Desember mendatang.
Baca juga: Pastikan Petugas Bebas Covid-19, Bawaslu Karo Lakukan Rapid Tes Massal
Dirinya mengatakan, nanti pada waktu tersebut, paslon diwajibkan menyertakan laporan pengelolaan dana kampanye berupa pemasukan dan pengeluaran yang telah dilakukan.
"Nanti pada laporan akhir, isinya berupa rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran dana yang dipakai selama masa kampanye," ucapnya.
Anwar mengatakan, laporan ini akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP), nanti di lembaga ini dana kampanye yang telah disampaikan masing-masing paslon ke KPU akan diaudit guna melihat apakah dana yang telah dilaporkan ini sesuai atau tidak.
"Jadi nanti kita serahkan ke KAP untuk dilakukan audit.
Baca juga: Partai Pengusung Mendiang Karo Jambi Usulkan Yus Felesky Surbakti Jadi Pengganti di Pilkada Karo
Nanti dilihat apakah patuh atau tidak, kan untuk dana kampanye ini ada ketentuan, itulah nanti yang dilihat untuk diaudit," ungkapnya.
Dalam proses kampanye ini, Anwar mengimbau seluruh paslon agar menggunakan dana kampanyenya dengan baik.
Dirinya menyebutkan, kepada seluruh paslon juga ditekankan agar tidak melebihi pengguna dana kampanye yang telah ditentukan sebesar Rp 6,2 miliar.(cr4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pilkada-karo-apk.jpg)