Balon Bupati Karo Meninggal Dunia

Partai Pengusung Mendiang Karo Jambi Usulkan Yus Felesky Surbakti Jadi Pengganti di Pilkada Karo

Tiga parpol yang mengusung Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti untuk maju pada Pilkada 2020, harus kembali mencari kesepakatan baru.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
SUASANA lokasi duka mantan Bupati Karo almarhum Kena Ukur Surbakti (Karo Jambi) di kawasan Kecamatan Simpangempat, Minggu (6/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Pasca meninggalnya mantan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tiga partai politik (Parpol) yang mengusungnya untuk maju pada Pilkada 2020, harus kembali mencari kesepakatan baru.

Pasalnya, meninggalnya tokoh yang akrab disapa Karo Jambi ini bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada hari ini, Minggu (6/9/2020).

Menurut informasi terbaru, ketiga partai pengusung ini kini dikabarkan telah mendapatkan pengganti mendiang Karo Jambi untuk maju pada Pilkada Karo 2020.

Informasi yang beredar, tiga Parpol pengusung yaitu Partai Demokrat, PAN, dan Golkar telah memilih Yus Felesky Surbakti yang akan berpasangan dengan Paulus Sitepu.

Kabar ini berembus setelah Surat Keputusan (SK) dari dua parpol pengusung yaitu Demokrat dan PAN, tersebar.

Di kedua surat tersebut, disebutkan Yus Felesky Surbakti telah ditetapkan sebagai pengganti Karo Jambi untuk mendaftar ke KPUD Karo.

Pengganti yang telah ditetapkan ini diketahui merupakan anak kandung dari mendiang Karo Jambi.

Namun, perihal alasan partai mengusung anak sulung dari mendiang Karo Jambi ini masih belum didapatkan keterangan secara pasti.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, saat dikonfirmasi, mengungkapkan jika pihaknya sudah mendapatkan informasi dari partai yang bersangkutan mengenai pengganti mendiang Karo Jambi.

Ia mengatakan, siapapun yang dipilih menjadi pengganti sah-sah saja, dengan syarat diusung oleh parpol hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Tadi perwakilan partai sudah ke sini untuk memberi tau. Mereka juga sudah melampirkan SK dari DPP, dan itu bisa," katanya.

Disinggung mengenai administrasi berkas pendaftaran, Gemar mengaku jika ada kekurangan berkas yang berkaitan dengan Bacalon dapat menyusul.

Namun begitu, Parpol dan Bacalon tetap harus melampirkan tanda bukti jika berkas yang diminta sedang dalam pengurusan.

"Semua kan sekarang sudah online, jadi kalaupun enggak ada yang asli resinya dulu juga bisa. Nanti saat perbaikan dapat dilampirkan," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved