DITUTUP November, Segera Penuhi Syarat Bantuan BPUM UMKM, Subsidi BLT Rp 2,4 juta untuk Pelaku UMKM
Kabar terkini Bantuan BPUM UMKM, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Bantuan BPUM UMKM, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
//
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan bagi pelaku usaha mikro, akan berakhir pada November 2020.
Banpres Produktif pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) ini memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dengan besaran Rp 2,4 juta.
Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Prediksi Line Up Udinese Vs AC Milan, Rebic Cadangan, Pioli Pilih Antara Leao dan Brahim Diaz
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Baca juga: DAFTAR Produk Prancis di Indonesia Mulai dari Kosmetik, Hotel, Pesawat Airbus hingga Ban Michelin
Baca juga: SOSOK Letjen TNI Joppye, Pernah Jadi Kuli Bangunan, Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Terungkap 6 Fakta Pengeroyokan 2 Anggota TNI, 13 Moge Diamankan, Pelaku Ancam Tembak Korban
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca juga: Jadwal MotoGP November 2020 Lengkap dengan Jam Tayang Trans7, Tiga Seri Penentu Juara MotoGP 2020
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantuan-umkm-blt.jpg)