News Video

Akhyar Nasution Terancam Penjara Jika Terbukti Pukul Panwascam

Akhyar Nasution memberikan klarifikasi atas kabar pemukulan Panwascam ke Bawaslu Kota Medan

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Hendrik Naipospos

Dalam persoalan ini, Payung mengungkapkan, pihaknya masih akan menunggu klarifikasi dari Panitia acara pengukuhan Paguyuban Pejuang Legiman. 

"Kita masih menunggu Ketua panitia Legiman tidak datang,kita akan panggil lagi itu akan jadi penguat laporan Panwas Kecamatan Medan Deli," ungkapnya. 

Jika, terbukti melakukan pelanggaran pemilu, Payung menyebutkan jika Akhyar bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun. 

"Kalau seperti yang dilaporkan Panwascam, itu dugaannya menghalangi dalam melakukan tugas pengawasan. Itu dalam UU 10/2016, melanggar pasal 198 A, bisa dipidana paling sedikit setahun paling lama 2 tahun," katanya. 

Sebelumnya beredar berita Akhyar dilaporkan ke Bawaslu Medan atas dugaan menghalangi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat menghadiri acara keluarga besarnya yakni Paguyuban Pejuang Legiman di kawasan Medan Deli.

(yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved