Berita Foto: Kapolrestabes Medan Sebut Pelaku yang Ditangkap Terlibat Perusakan saat Berunjuk Rasa
Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi salah satu provokator kericuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan keterangan terkait kericuhan aksi damai unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020). Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi salah satu provokator kericuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan.
Seorang pelaku pengrusakan mobil Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, berinisial MHB (21) telah diamankan oleh pihak Polrestabes Medan. Penangkapan pelaku berinisial MHB itu, terjadi pada saat unjuk rasa massa AKBAR pada Rabu (21/10/2020) di pertigaan Jalan Gatot Subroto.
MHB tercatat beralamat di Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Silakan, Kabupaten Bengkalis. Terkait penangkapan tersangka MHB, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk mencegah provokasi saat berlangsungnya aksi.
Ia menyebutkan, dalam video rekaman yang dimiliki polisi terlihat bahwa MHB melakukan pengrusakan mobil Dinas PU. Video tersebut, sambung Riko, beredar di media sosial. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Riko juga memperlihatkan video saat tersangka bersama rekan-rekannya melakukan pengrusakan. Atas tindakan anarkis tersebut, pihak Polrestabes Medan masih tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Riko juga menjelaskan akan mencari dan mengejar para pelaku lainnya yang memprovokasi masyarakat atau mahasiswa yang ingin melaksanakan aksi damai saat menyampaikan aspirasi. (sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/23102020_pelaku_kericuhan_omnibus_law_danil_siregar.jpg)