Satu Tahun Pelemparan Bom Molotov di LBH Medan Belum Ada Kejelasan, Ini Tanggapan Direktur LBH
Tepat hari ini, Senin (19/10/2020), satu tahun peristiwa pelemparan bom molotov terhadap kantor LBH Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tepat hari ini, Senin (19/10/2020), satu tahun peristiwa pelemparan bom molotov terhadap kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Pada tahun lalu tepatnya Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 02.33 WIB, kantor LBH Medan diserang oleh orang tak dikenal dengan menggunakan bom molotov.
Kejadian tersebut disaksikan oleh cleaning service (CS) LBH Medan yang mendengar ada keributan di luar kantor.
Atas kejadian tersebut LBH Medan telah membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/2356/X/YAN.2./2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 19 Oktober 2019.
LBH Medan juga telah menyerahkan barang bukti berupa sebuah botol berwarna hijau dengan tulisan “Jinro Chamisoul” yang telah dirancang sebagai bom molotov.
“Barang bukti itu diserahkan kepada Bapak Nelson Aritonang, SH yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Harda Polrestabes Medan," ujar Ismail Lubis selaku Direktur LBH Medan, Senin.
Ujarnya, laporan itu ditindak lanjuti dengan diperiksanya 3 orang saksi di Mapolrestabes Medan.
"Kami terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertangal 29 Oktober 2019 yang isinya memberitahukan nama-nama penyidik dalam kasus ini yakni Iptu Muhammad Said Husein, SIK dan Penyidik Pembantu AIPTU M. Nasir," ujarnya.
Namun, katanya, hingga saat ini pihaknya tidak lagi mendapat kejelasan dan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Bahkan, pihaknya hanya mendapatkan SP2HP sebanyak satu kali dan isinya juga hanya memberitahukan penunjukan penyidik yang menangani kasus ini.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perkap No 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) seharusnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, serta permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan," ujarnya.
Namun, hingga saat ini, pihaknya tidak lagi diberikan surat SP2HP.
"Hal ini membuat kami sangat kecewa dan menduga bahwa kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan," ujarnya.
Dikatakannya, proses penyidikan harus diberitahukan kepada korban, bilamana terdapat kesulitan yang dialami penyidik dalam penyidikan mereka wajib mengeluarkan SP2HP dengan memberitahukan kendala apa yang sedang dihadapi.
"Namun fakta yang terjadi tidaklah demikian, namun hingga saat ini kami tidak mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi Polrestabes Medan dalam melakukan penyidikan perkara ini," katanya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelemparan bom molotov ini.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ismail-lubis-direktur-lbh-medan-1.jpg)